Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGUSULAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIALDI LUAR RENCANA AKSI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
2. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
5. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
6. Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang ditetapkan oleh kepala Badan dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Badan yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial tematik.
8. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Koreksi Anda
