Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K.
(2) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN Badan.
Koreksi Anda
