Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis berwenang: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau c. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda