Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan Majelis berupa pernyataan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, PPKN Badan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS untuk
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Dalam hal putusan Majelis berupa pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara, PPKN Badan melaksanakan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
