Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis memerintahkan TPKN melalui PPKN Badan untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan hal yang perlu diperiksa dalam pemeriksaan kembali. (3) Terhadap perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN melaksanakan pemeriksaan kembali paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Majelis menerbitkan perintah. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis melalui PPKN Badan. (5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara. (6) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai alasan dan/atau dokumen pendukung.
Koreksi Anda