Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sidang untuk Tuntutan Ganti Kerugian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis berwenang:
a. memeriksa dan mewawancarai Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda
