Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan sidang untuk Tuntutan Ganti Kerugian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis berwenang: a. memeriksa dan mewawancarai Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d. kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda