Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional dari unit kerja pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan utama di Badan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pengawasan atau aparat pengawas intern pemerintah; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Koreksi Anda
