Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. (2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional dari unit kerja pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan utama di Badan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pengawasan atau aparat pengawas intern pemerintah; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Koreksi Anda