Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Tuntutan Ganti Kerugian terhadap: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b; b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau c. pernyataan keberatan atau menerima dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PPKN Badan membentuk Majelis.
Koreksi Anda