Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas waktu pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak SKP2KS diterbitkan.
Koreksi Anda