Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM, TPKN menyampaikan laporan kepada PPKN Badan. (2) PPKN Badan menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus diganti; d. cara pembayaran Kerugian Negara; e. batas waktu pembayaran Kerugian Negara; dan f. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Koreksi Anda