Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. pembayaran Kerugian Negara dengan skema pembayaran tunai; atau b. pembayaran Kerugian Negara dengan skema angsuran.
Koreksi Anda