Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN Badan melaksanakan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b. (2) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penerbitan SKTJM; b. penerbitan SKP2KS; atau c. putusan Majelis.
Koreksi Anda