Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan PPKN Badan, ditetapkan Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara Badan.
(2) Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara di Badan bertugas:
a. membantu penyiapan bahan rapat/pertemuan dalam penyelesaian Kerugian Negara di Badan;
b. menyiapkan data Kerugian Negara di Badan;
c. memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas PPKN Badan, TPKN, dan Majelis;
dan
d. tugas lain yang ditetapkan oleh PPKN Badan.
(3) Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara di Badan ditetapkan oleh PPKN Badan.
Koreksi Anda
