Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan PPKN Badan, ditetapkan Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara Badan. (2) Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara di Badan bertugas: a. membantu penyiapan bahan rapat/pertemuan dalam penyelesaian Kerugian Negara di Badan; b. menyiapkan data Kerugian Negara di Badan; c. memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas PPKN Badan, TPKN, dan Majelis; dan d. tugas lain yang ditetapkan oleh PPKN Badan. (3) Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara di Badan ditetapkan oleh PPKN Badan.
Koreksi Anda