Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN Badan menyampaikan tanggapan dalam bentuk tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan: a. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (3) Dalam hal tanggapan PPKN Badan menyatakan tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPKN Badan menugaskan TPKN untuk: a. melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui; dan b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PPKN Badan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh PPKN Badan.
Koreksi Anda