Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan tugas dan wewenang TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam bentuk hasil pemeriksaan. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan TPKN kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (3) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selesai.
Koreksi Anda