Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPKN Badan membentuk TPKN. (2) TPKN bersifat ad hoc. (3) TPKN terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; dan b. anggota. (4) Anggota TPKN: a. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil; dan b. memiliki jabatan atau pangkat setingkat dengan atau lebih tinggi dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara.
Koreksi Anda