Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPKN Badan membentuk TPKN.
(2) TPKN bersifat ad hoc.
(3) TPKN terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(4) Anggota TPKN:
a. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil; dan
b. memiliki jabatan atau pangkat setingkat dengan atau lebih tinggi dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara.
Koreksi Anda
