Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPKN Badan melaksanakan pemeriksaan Kerugian Negara dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a menyatakan terdapat indikasi Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Koreksi Anda