Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi unit kerja yang terkait dengan dugaan Kerugian Negara melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi unit kerja yang terkait dengan dugaan Kerugian Negara menerima informasi adanya dugaan Kerugian Negara di Badan.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan melaksanakan supervisi dan pendampingan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan:
a. terdapat indikasi Kerugian Negara; atau
b. tidak ada indikasi Kerugian Negara.
(5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi unit kerja yang terkait dengan dugaan Kerugian Negara:
a. melaporkan hasil verifikasi kepada PPKN Badan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi urusan keuangan; dan
b. memberitahukan hasil verifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dalam hal hasil verifikasi menyatakan terdapat indikasi Kerugian Negara, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak hasil verifikasi terbit.
Koreksi Anda
