Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Informasi adanya dugaan Kerugian Negara di Badan bersumber dari:
a. laporan secara tertulis yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
c. aparat pengawasan internal pemerintah;
d. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas uang, surat berharga, dan/atau barang yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
(2) Pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan menyampaikan informasi adanya dugaan Kerugian Negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi unit kerja yang terkait dengan dugaan Kerugian Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya informasi adanya dugaan Kerugian Negara di Badan.
Koreksi Anda
