Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Kerugian Negara atas uang, surat berharga, dan/atau barang di Badan yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini. (2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon pegawai negeri sipil. (3) Uang, surat berharga, dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Koreksi Anda