Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara di Badan selain kepala Badan yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
5. Pengampu adalah orang atau badan hukum yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan hukum karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang telah menyebabkan Kerugian Negara.
7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara di Badan yang selanjutnya disingkat PPKN Badan adalah Kepala Badan.
10. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyesuaian Kerugian Negara.
11. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh PPKN Badan dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh PPKN Badan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
14. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di Badan.
Koreksi Anda
