Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan secara bersama-sama antara menteri/kepala lembaga atau kepala daerah.
(3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam bentuk:
a. fiskal; dan
b. nonfiskal.
(4) Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
Koreksi Anda
