Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan skema pembiayaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pembiayaan sepenuhnya oleh BUMN Pelaksana; dan
b. pembiayaan sebagian oleh BUMN Pelaksana dan sebagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Skema pembiayaan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan bagian pemerintah atas Penggunaan Secara Komersial.
Koreksi Anda
