Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. (2) Penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyempurnaan kegiatan perencanaan KPBUMN. (3) Penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan: a. penetapan skema pembiayaan KPBUMN; b. penetapan Dukungan Pemerintah; c. penetapan tata cara pengembalian investasi BUMN Pelaksana; d. penetapan jangka waktu pelaksanaan KPBUMN dengan memperhatikan kelayakan pengembalian investasi; e. penetapan manajemen risiko; f. penetapan pemanfaatan aset; g. penetapan pengembalian aset; h. penetapan pengembalian investasi BUMN Pelaksana; dan i. penetapan setoran bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial.
Koreksi Anda