Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melaksanakan penetapan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dari hasil penyusunan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Kepala Badan melaporkan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
