Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melaksanakan studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk mengidentifikasi penyelenggaraan IGD yang akan dikerjasamakan melalui KPBUMN. (2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup KPBUMN; b. rencana skema pembiayaan KPBUMN dan sumber pendanaan; c. rencana jangka waktu KPBUMN dengan memperhatikan kelayakan investasi; dan d. rencana penawaran kerja sama yang meliputi jadwal, proses, dan cara penilaian. (3) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat: a. rencana Dukungan Pemerintah; b. rencana manajemen risiko; c. rencana pemanfaatan aset; d. rencana pengembalian aset; e. rencana pengembalian investasi; dan f. rencana bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial. (4) Bentuk KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. pelaksanaan jaring kontrol geodesi; dan b. pelaksanaan peta dasar. (5) Bentuk KPBUMN untuk pelaksanaan jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/atau pemutakhiran stasiun pengamatan tetap/kontinu; b. pemberian Layanan untuk pemanfaatan jaring kontrol geodesi; dan c. bentuk lain sesuai hasil studi pendahuluan dan hasil evaluasi pelaksanaan KPBUMN. (6) Bentuk KPBUMN untuk pelaksanaan peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi penentuan rencana: a. wilayah dan skala pembuatan peta dasar; b. spesifikasi teknis peta dasar; c. pilihan teknologi pembuatan peta dasar; d. infrastruktur pembuatan, pengelolaan dan penyebarluasan peta dasar yang harus disiapkan; dan e. bentuk lain sesuai hasil studi pendahuluan dan hasil evaluasi pelaksanaan KPBUMN. (7) Rencana skema pembiayaan dan sumber pendanaan untuk pelaksanaan KPBUMN meliputi: a. pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan jaring kontrol geodesi dan pelaksanaan peta dasar; b. pembiayaan yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur pendukung pelaksanaan KPBUMN; dan c. pembiayaan sebagian KPBUMN yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (8) Rencana jangka waktu KPBUMN ditentukan dengan cara: a. identifikasi layanan jaring kontrol geodesi dan peta dasar yang dapat dikomersialkan; b. identifikasi layanan aplikasi geospasial beserta potensi pasarnya; c. identifikasi layanan pengelolaan sistem dan aplikasi geospasial tertentu beserta potensi pasarnya; d. perhitungan return of investment BUMN Pelaksana; dan e. analisis perhitungan bagian Pemerintah Pusat yang merupakan penerimaan negara bukan pajak pada Badan.
Koreksi Anda