Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan dan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit mempertimbangkan: a. ketersediaan IGD yang mutakhir; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis Badan; c. analisis biaya manfaat dan sosial; dan d. analisis nilai manfaat uang.
Koreksi Anda