Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Kepala Badan dengan BUMN Pelaksana. (2) Perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. ruang lingkup KPBUMN; b. bentuk Dukungan Pemerintah; c. pengembalian investasi BUMN Pelaksana; d. jangka waktu pelaksanaan KPBUMN; e. hak kekayaan intelektual; f. sifat kerahasiaan pelaksanaan KPBUMN; g. pengelolaan aset setelah berakhirnya KPBUMN; h. pengakhiran perjanjian kerja sama; dan i. penyelesaian sengketa. (3) BUMN Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBUMN paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian KPBUMN. (4) Jangka waktu pelaksanaan KPBUMN dapat diperpanjang oleh Kepala Badan apabila kegagalan memperoleh pembiayaan tidak disebabkan oleh kelalaian BUMN Pelaksana berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Badan dan disepakati dalam perjanjian KPBUMN.
Koreksi Anda