Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. undangan seleksi;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran;
e. pembukaan dokumen penawaran administrasi, teknis, dan dokumen kualifikasi;
f. evaluasi dokumen penawaran administrasi, teknis, dan kualifikasi;
g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
h. pembukaan dokumen penawaran harga;
i. evaluasi dokumen penawaran harga;
j. pembuktian kualifikasi;
k. penetapan dan pengumuman pemenang;
l. masa sanggah; dan
m. laporan panitia pemilihan BUMN Pelaksana kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
