Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan BUMN Pelaksana. (3) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda