Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang IGD secara ex-officio sebagai ketua tim pelaksana KPBUMN. (2) Tim pelaksana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dan pelaporan KPBUMN; b. membantu Kepala Badan dalam tahap pelaksanaan perjanjian KPBUMN; c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan dalam pelaksanaan KPBUMN. (3) Tim pelaksana KPBUMN terdiri atas: a. tim perencanaan dan penyiapan KPBUMN; b. tim pengendali atas pelaksanaan perjanjian KPBUMN; dan c. sekretariat. (4) Tim pelaksana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda