Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan sebagai bahan untuk: a. mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses dan kinerja pelaksanaan KPBUMN; b. mengindentifikasi dan menginventarisasi permasalahan pelaksanaan KPBUMN sebagai upaya pemecahan masalah; c. menganalisis biaya manfaat dan sosial; d. menganalisis nilai manfaat uang atas pelaksanaan KPBUMN; e. melakukan adendum terhadap perjanjian KPBUMN; dan
Koreksi Anda