Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b dilakukan terhadap hak, kewajiban, dan larangan yang terdapat dalam KPBUMN oleh Badan dan BUMN Pelaksana.
Koreksi Anda