Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBUMN. (2) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) BUMN Pelaksana memberikan dukungan berupa penyampaian data dan informasi terkini serta akses kepada Badan atas pelaksanaan KPBUMN. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. efektifitas pelaksanaan kerja sama; b. kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN; c. proses bisnis; dan/atau d. besaran penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda