Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pelaksana dalam pelaksanaan KPBUMN dapat melakukan kerja sama dengan anak perusahaan dan/atau BUMN lain dalam hal Penyelenggaraan IGD dan/atau Penggunaan Secara Komersial. (2) Dalam hal terdapat sebagian sumber daya yang belum dimiliki oleh BUMN Pelaksana, anak perusahaan, dan/atau BUMN lain dalam penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN Pelaksana dapat melibatkan badan usaha lain baik badan usaha dalam negeri maupun luar negeri sesuai kaidah bisnis yang baik. (3) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumber daya manusia, teknologi, peralatan, wahana survei, infrastruktur pendukung, dan/atau sumber daya lainnya. (4) Dalam hal Penggunaan Secara Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan kelayakan dalam pengembalian investasi, BUMN Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha lain baik badan usaha dalam negeri maupun luar negeri setelah mendapat penetapan Kepala Badan. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda