Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Badan melaksanakan pembinaan terhadap pembangunan infrastruktur IG di Simpul Jaringan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. konsultasi;
b. asistensi;
c. sosialisasi;
d. bimbingan teknis;
e. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
f. pemberian penghargaan.
(3) Pelaksanaan pembinaan terhadap pembangunan infrastruktur IG di Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan infrastruktur IG.
Koreksi Anda
