Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
Simpul Jaringan harus melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap infrastruktur IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
