Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi:
a. Produsen Data dan Wali Data telah didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang memiliki jabatan fungsional surveyor pemetaan;
b. Produsen Data dan Wali Data telah melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara kontinu; dan
c. Simpul Jaringan telah memiliki kelompok kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Simpul Jaringan.
Koreksi Anda
