Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
Standar DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d meliputi:
a. DG atau IG tersedia dalam format sistem informasi geografis dan format siap cetak yang dapat diakses secara
umum dan basis DG serta sesuai dengan katalog unsur geografi INDONESIA yang ditetapkan oleh Badan;
b. DG dan IG telah dimutakhirkan secara kontinu;
c. DG dan IG telah dilengkapi dengan metadata; dan
d. DG dan IG telah menggunakan SRGI2013.
Koreksi Anda
