Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Produsen Data;
b. Wali Data; dan
c. forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data, di Simpul Jaringan.
(2) Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Simpul Jaringan.
(3) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diselenggarakan secara kontinu minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyepakati:
a. daftar rincian informasi geospasial yang dihasilkan oleh Simpul Jaringan; dan
b. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG di Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
