Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan jaringan IG;
b. rencana kerja pemerintah atau rencana kerja Pemerintah Daerah yang memuat penyelenggaraan IG;
c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG;
d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan
e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Simpul Jaringan.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Simpul Jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
