Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyelenggaraan jaringan IG; b. rencana kerja pemerintah atau rencana kerja Pemerintah Daerah yang memuat penyelenggaraan IG; c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG; d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Simpul Jaringan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Simpul Jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda