Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Simpul Jaringan harus membangun infrastruktur IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan;
c. teknologi;
d. standar DG dan IG; dan
e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
