Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Simpul Jaringan harus membangun infrastruktur IG. (2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar DG dan IG; dan e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda