Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
Simpul Jaringan terdiri atas:
a. lembaga tinggi negara;
b. Instansi Pemerintah;
c. Tentara Nasional INDONESIA;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
e. Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
