Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Simpul Jaringan terdiri atas: a. lembaga tinggi negara; b. Instansi Pemerintah; c. Tentara Nasional INDONESIA; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda