Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar dilaksanakan dengan: a. survei pemotretan udara menggunakan kamera metrik; b. survei pemotretan udara menggunakan kamera non- metrik; dan c. survei LiDAR (Light Detection and Ranging).
Koreksi Anda