Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar dilaksanakan dengan:
a. survei pemotretan udara menggunakan kamera metrik;
b. survei pemotretan udara menggunakan kamera non- metrik; dan
c. survei LiDAR (Light Detection and Ranging).
Koreksi Anda
