Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR
Teks Saat Ini
Data Geospasial Dasar yang digunakan untuk pembuatan Peta Dasar Skala Besar paling rendah memiliki ketelitian setengah dari ketelitian peta dasar yang akan dibuat.
Koreksi Anda
