Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank.
(2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui surat dan/atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyampaian informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
