Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank. (2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui surat dan/atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyampaian informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda