Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf c sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
