Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68E

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi secara berkala terhadap dealer utama (primary dealer). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan kewajiban; dan b. kinerja. (3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada dealer utama (primary dealer). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat mengenakan: a. penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer); atau b. penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
Koreksi Anda