Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68B

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dealer utama (primary dealer) melakukan kegiatan: a. mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer); b. mengakses fasilitas yang disediakan kepada dealer utama (primary dealer); c. memperoleh informasi terkait peran sebagai dealer utama (primary dealer); dan/atau d. ikut serta dalam kegiatan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA mengumumkan transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda