Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 14. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda